Pemerintah Kembali Revisi Kebijakan Impor, Begini Isinya
Pemerintah kembali merevisi aturan soal larangan dan pembatasan impor.
IDXChannel - Pemerintah kembali merevisi aturan soal larangan dan pembatasan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 maret," jelas Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Dikatakan Airlangga, revisi juga dilakukan karena adanya kendala dalam perizinan impor. Hal itu akhirnya mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya.
Adapun hingga saat ini terdapat 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, dengan rincian 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut pemerintah akhirnya melakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," papar Airlangga.
Adapun guna menindaklanjuti hasil Rapint tersebut, telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan (kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dengan pokok-pokok kebijakan:
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: (i) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor.
"Jadi untuk 4 komoditas yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, Kosmetik dan perbekalan rumah tangga, Tas dan Katup dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS atau Lapangan Surveyor (Tanpa Persetujuan Impor (PI)).
Kemudian untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakain jadi dan aksesoris diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.
Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang- barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga meminta pelaku usaha untuk segera melaksanakan penyelesaian kedua permasalahan tersebut.
Pengusaha dapat mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI (Persetujuan Impor) maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi.
Kemudian untuk kontainer yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
Selain itu, sesuai arahan Presiden, Airlangga juga mengimbau seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek dan Kementerian/Lembaga teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Selain pengaturan kembali perijinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali kelompok barang Non-Commercial yang bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC).
"Perubahan Kepmenkeu yang menetapkan Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," pungkas Airlangga.
(NIA)