Pemerintah Larang Semua Medsos jadi Tempat Transaksi Jual-Beli
Pemerintah melarang semua platform medsos menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi.
IDXChannel – Pemerintah melarang semua platform media sosial (medsos) menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana.
Hal ini dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).
Pria yang kerap disapa Zulhas ini mengatakan, aturan segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setelah dirinya menandatangani revisi Permendag.
Regulasi itu adalah revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore," kata Zulhas.
Regulasi itu juga termasuk larangan TikTok shop.TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
"Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur," kata dia.
Dia berharap perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang yang lemah mati.
"Sebab itu perdagangan online kita atur," tutupnya.
Zulhas sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyepakati hal ini.
(NIY)