Pemerintah Minta Jokowi Lobi Raja Salman soal Kuota Haji dan Umrah 2021
Pentingnya komunikasi dan lobi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesegera mungkin, khususnya di bulan Ramadhan ini.
IDXChannel - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menyatakan akan membuka pelaksanaan ibadah haji 2021 untuk warga dari luar negeri.
Meskipun akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, kuota yang terbatas dan wajib divaksinasi Covid-19, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini patut disyukuri.
"Alhamdulillah, kebijakan ini patut disyukuri bersama," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Namun, penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait dengan kuota jamaah haji dari Indonesia. Menurutnya, sudah selayaknya sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memperoleh kuota yang layak.
"Karena sudah menumpuknya jumlah calon Jemaah Haji, yang akan semakin memanjang daftar antriannya, bila tahun ini kembali Indonesia tidak mendapatkan izin memberangkatkan calon Jemaah Haji," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pentingnya komunikasi dan lobi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesegera mungkin, khususnya di bulan Ramadhan ini. Bahkan, bila perlu komunikasi dilakukan di level antar kepala negara yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Raja Salman, sehingga dapat lebih efektif.
"Dan mumpung masih di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah dan sangat dihormati termasuk oleh Kerajaan Saudi, maka penting Menteri Agama untuk segera melakukan lobby tingkat tinggi itu. Bahkan, lebih baik lagi apabila Presiden Joko Widodo berkomunikasi langsung dengan Raja Salman terkait hal tersebut," usul Hidayat.
"Jangan sampai Indonesia hanya memperoleh kuota yang sedikit atau bahkan sama sekali tidak mendapat kuota akibat komunikasi tidak dijalankan dengan baik. Malaysia saja sudah mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota dan izin berhaji ketika PM Muhyidin dari Malaysia menyampaikannya ke Raja Salman dan putra Mahkota Muhammad bin Salman," sambungnya.
Dia menambahkan, upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini sebagai bentuk pemenuhan jaminan hak asasi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk beribadah sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945.
"Di antaranya adalah jaminan negara untuk kemerdekaan beribadah sebagaimana disebut Pasal 29 ayat (2) dan hak asasi untuk beribadah sebagaimana disebut Pasal 28E ayat (1)," pungkasnya.
(SANDY)