Pemerintah Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik seperti BBM Non Subsidi
Kenaikkan harga BBM non subsidi seiring kenaikan harga minyak mentah dunia.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga Pertalite tidak naik meskipun PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Kenaikkan harga BBM non subsidi seiring kenaikan harga minyak mentah dunia.
"Oh engga (ngaruh ke pertalite)," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/9/2023).
Dia menjelaskan, saat ini harga minyak mentah juga telah menurun dibandingkan beberapa waktu lalu yang pernah menembus USD100 per barel.
"Iya tapi kan yang mentah-mentah sudah turun lagi tidak akan naik terus," imbuhnya.
Namun demikian, Tutuka mengakui adanya kemungkinan potensi peralihan pelanggan Pertamax ke Pertalite. Hal itu lantaran selisih harga keduanya mencapai Rp4.000.
"Kalau kemungkinan (potensi migrasi) sih pasti ada. Tapi jumlahnya kan saya kira tidak banyak, tapi kemungkinan sih pasti ada," terangnya.
PT Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023. Kenaikan harga BBM Pertamina ini berlaku untuk jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite serta Pertamina Dex.
Pertamina kini menjual Pertamax seharga Rp14.000 per liter untuk kawasan DKI Jakarta. Kemudian harga Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan menjadi Rp16.000 per liter dari sebelumnya Rp15.000.
Sementara, Pertamax Turbo dari Rp15.900 per liter menjadi Rp16.600, Dexlite dari Rp16.350 menjadi Rp17.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900 per liter.
Sedangkan untuk harga BBM jenis Pertalite dan Pertamina BioSolar tidak mengalami perubahan atau tetap. Rinciannya, Pertalite tetap Rp10.000 per liter, Pertamax tetap Rp12.400 per liter untuk wilayah Jabotabek dan Pertamina BioSolar di angka Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
"Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," tutur Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting, dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. (NIA)