ECONOMICS

Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK hingga Januari 2026

Iqbal Dwi Purnama 26/06/2025 03:13 WIB

Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026.

Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK hingga Januari 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026.

Hal tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei 2025, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025). 

Lebih lanjut, Cris menjelaskan, revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. 

"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.

Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. "Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE