ECONOMICS

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei

Rina Anggraeni 17/05/2021 16:51 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 31 Mei 2021.

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 31 Mei 2021.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, PPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.

"Kita tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).

Alasan hanya 30 provinsi yang ditetapkan PPKM Mikro yaitu masih ada yang zona merah dan oranye. Sedangkat 4 provinsi tidak banyak kasus covid.

"Ada 4 provinsi yang masih sngt rendah tu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo," bebernya

Kata dia, berdasarkan data dari Satgas COVID-19 terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 (12-15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan pada weekend tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen.

“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,” tandasnya. (RAMA)

SHARE