ECONOMICS

Pemerintah Perpanjang PPKM, Tambah Tiga Wilayah

Shifa Nurhaliza 08/03/2021 17:59 WIB

Belum terkendalinya penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM skala Mikro hingga 22 Maret 2021.

Pemerintah Perpanjang PPKM, Tambah Tiga Wilayah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Belum terkendalinya penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini dimulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret.PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Serta adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro


" PPKM Mikro kita perpanjang dimana  terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia meminta peran Gubernur agar menjalakan PPKM Mikro. Baik di desa maupun dikota untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


" Gubernur harus patuhi peraturan dari Mendagri," bebernya.


Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. (RAMA)

SHARE