Pemerintah Resmi Larang Sekolah Tambah Waktu Libur Siswa Saat Nataru
Satuan pendidikan tak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester.
IDXChannel - Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19. SE diteken oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.
Dalam SE itu disebutkan bahwasanya satuan pendidikan tak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan," bunyi keterangan SE tersebut dikutip Selasa malam.
Lebih jauh SE itu menjelaskan, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor Semester I, serta libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan. Sedikitnya, terdapat tujuh poin aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut, berikut daftar lengkapnya:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
(NDA)