ECONOMICS

Pemerintah Siap Berlakukan Kuota Penangkapan Ikan, Ini Alasannya

Erfan Erlin 27/02/2023 17:03 WIB

kelestarian ikan dan seluruh ekosistem laut juga harus dijaga demi terjadi kesinambungan dan mencegah kepunahan.

Pemerintah Siap Berlakukan Kuota Penangkapan Ikan, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana untuk melakukan pembatasan jumlah penangkapan ikan di seluruh wilayah laut Indonesia. 

Pembatasan tersebut dilakukan dengan menerapkan sistem pemberian kuota bagi pihak-pihak yang diberikan izin untuk melakukan penangkapan ikan.

Kebijakan pembatasan mulai dilirik mengingat aktivitas penangkapan ikan di laut Indonesia jumlahnya begitu besar.

Padahal di lain pihak, kelestarian ikan dan seluruh ekosistem laut juga harus dijaga demi terjadi kesinambungan dan mencegah kepunahan.

"Kita akan jaga (jumlah penangkapan ikan), di mana basisnya adalah kuota," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, Senin (27/2/2023).

Menurut Sakti, aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia bisa dianggap cukup bebas. Seberapa besar pun aksi penangkapan, selama telah mendapatkan izin, maka aktivitas penangkapan tersebut diperbolehkan.

"Pendekatan seperti ini dikhawatirkan bakal mengganggu populasi ikan yang ada. Makanya ke depan kita akan lakukan pembatasan jumlah (ikan yang ditangkap). Tujuannya agar populasi perikanan di Indonesia tetap terjaga dengan baik," tutur Sakti.

Kebijakan pembatasan ini, diklaim Sakti juga telah banyak dilakukan oleh sejumlah negara di dunia. Justru, Indonesia dinilai cukup telat untuk baru bersiap untuk melakukannya.

"Sebagian negara di dunia sudah menerapkan quota. Dan kita baru akan melaksanakannya," ungkap Sakti.

Hanya saja, Sakti menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut harus dipayungi dengan regulasi yang tepat. Yang jadi masalah, upaya penyiapan regulasi itu disebut Sakti bukan hal yang mudah.

"Ini berbeda dengan di swasta, ketika membuat peraturan dan sebagainya bisa dilakukan dengan cepat. Karena kita di pemerintahan, maka harus melibatkan semua pihak, sehingga penyusunan regulasinya cukup memakan waktu," papar Sakti.

Meski terkesan menjadi kendala teknis di lapangan, Sakti mengakui bahwa dilibatkannya semua pihak terkait memang perlu dilakukan untuk dapat memberikan masukan sesuai posisi dan kondisinya masing-masing.

"Karena kita juga perlu masukan dari para pelaku (industri perikanan) dan juga pihak-pihak terkait lainnya. Tahun ini kita akan uji coba di satu zona dulu," tandas Sakti.

Dalam kebijakan ini, laut di Indonesia akan dibagi menjadi 6 zona yaitu zona 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.  Nantinya di zona 3, yaitu di laut arafura, pemerintah akan mulai melakukan uji coba kebijakan pemberikan kuota ini.

Melalui pemberian kuota itu nanti dapat dilihat penyediaan lapangan kerja yang begitu besar. lalu kemudian kekuatan ekonomi betul-betul berputar di wilayah tersebut. Dan kemudian industrinya juga akan berkembang di wilayah tersebut. (TSA)

SHARE