ECONOMICS

Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk 1.000 Wartawan, Ini Syarat agar Bisa Dapat

Nurul Amanah 09/04/2025 14:44 WIB

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan 1.000 unit rumah untuk wartawan.

Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk 1.000 Wartawan, Ini Syarat agar Bisa Dapat. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan 1.000 unit rumah untuk wartawan. Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Dukungan Perumahan Subsidi untuk Wartawan.

"Profesi wartawan selama ini berdampak terhadap negara, menjadi jembatan informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Kami percaya, perhatian terhadap kesejahteraan mereka adalah bagian dari memperkuat demokrasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). 

Meutya pun mengapresiasi keputusan Kementerian PKP untuk menjadikan wartawan sebagai bagian prioritas penerima rumah subsidi. 

“Kami percaya, dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya. Program ini bukan hanya tentang rumah, tetapi juga penghargaan terhadap profesi wartawan,” kata dia.

Menteri Maruarar Sirait juga telah menyepakati bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan serah terima pertama, dengan 100 kunci rumah subsidi bagi wartawan pada 6 Mei 2025.

Penyerahan 100 kunci pertama ini akan menjadi langkah awal dari total kuota 1.000 unit yang dialokasikan.

"Kami sudah tentukan tanggal 6 Mei jam 16.00, untuk titiknya nanti kami akan bicarakan lagi, langsung (penyerahan) 100 kunci rumah subsidi bagi wartawan. Saya percaya Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)," ujar Maruarar. 

Nantinya Kemkomdigi akan memfasilitasi proses seleksi dan verifikasi data wartawan dengan pihak terkait seperti Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan rumah yang diberikan tepat sasaran. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pendapatan tidak boleh melebihi batas maksimal Rp12 juta per bulan untuk yang berstatus lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah, khusus area Jabodetabek. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE