IDXChannel - Pemerintah akan menghadirkan program rumah subsidi untuk wartawan. Sejumlah kriteria penerima telah disesuaikan agar lebih inklusif.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, kriteria penghasilannya yakni hingga Rp13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga dan Rp11–Rp12 juta bagi yang masih lajang.
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–Rp8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia di Jakarta, dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, peluncuran perdana program ini akan dilakukan pada 6 Mei 2025. Pada tahap awal pelaksanaanya, ditargetkan 1.000 unit rumah subsidi tersedia untuk wartawan di berbagai daerah.