IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali merumuskan wacana kebijakan cicilan atau tenor rumah subsidi yang diperpanjang sampai 40 tahun. Penekanannya adalah pemerintah ingin mempermudah akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Sebagai simulasi, Ara menjelaskan bahwa saat ini KPR rumah subsidi dengan harga untuk wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp166 juta tenor 20 tahun memiliki cicilan rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan.
"Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” ujar dia.