IDXChannel – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate menjadi 5,5 persen tidak berdampak pada bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan skema pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan dengan bunga yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penyesuaian meski BI baru-baru ini menaikkan suku bunga acuannya menjadi 5,5 persen.
Sri menyebut, bunga FLPP untuk rumah tapak tetap sebesar 5 persen fixed atau tetap hingga akhir masa tenor kredit. Sementara itu, bunga untuk rumah susun subsidi dipatok sebesar 6 persen dan juga berlaku tetap selama masa pinjaman.
"FLPP kan juga tetep di 5 persen ya untuk rumah tapak, dan rumah susun di 6 persen, dan itu kan flat sampai dengan masa tenor," ujarnya saat ditemui di Kawasan Menteng, Minggu (14/6/2026).
Menurut Sri, kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Bank Indonesia tidak akan memengaruhi berbagai program subsidi perumahan untuk mengejar target Program 3 juta rumah. Selain FLPP, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan rumah susun oleh pemerintah juga dipastikan tetap berjalan sebagai instrumen capaian program 3 juta rumah.
"Untuk program-program subsidi, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah Insyaallah tidak terdampak (pengetatan suku bunga acuan)," katanya.