Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah berencana membeli rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan umumnya berpotensi mendorong kenaikan bunga kredit perbankan, termasuk kredit konsumsi dan kredit properti komersial.
Sebelumnya, BI pada 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi akibat gejolak global.
(NIA DEVIYANA)