sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Rate Naik, Bunga KPR Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/06/2026 20:30 WIB
Skema pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan dengan bunga yang telah ditetapkan.
BI Rate Naik, Bunga KPR Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen. Foto: iNews Media Group.
BI Rate Naik, Bunga KPR Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate menjadi 5,5 persen tidak berdampak pada bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. 

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan skema pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan dengan bunga yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penyesuaian meski BI baru-baru ini menaikkan suku bunga acuannya menjadi 5,5 persen.

Sri menyebut, bunga FLPP untuk rumah tapak tetap sebesar 5 persen fixed atau tetap hingga akhir masa tenor kredit. Sementara itu, bunga untuk rumah susun subsidi dipatok sebesar 6 persen dan juga berlaku tetap selama masa pinjaman.

"FLPP kan juga tetep di 5 persen ya untuk rumah tapak, dan rumah susun di 6 persen, dan itu kan flat sampai dengan masa tenor," ujarnya saat ditemui di Kawasan Menteng, Minggu (14/6/2026).

Menurut Sri, kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Bank Indonesia tidak akan memengaruhi berbagai program subsidi perumahan untuk mengejar target Program 3 juta rumah. Selain FLPP, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan rumah susun oleh pemerintah juga dipastikan tetap berjalan sebagai instrumen capaian program 3 juta rumah. 

"Untuk program-program subsidi, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah Insyaallah tidak terdampak (pengetatan suku bunga acuan)," katanya.

Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah berencana membeli rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan umumnya berpotensi mendorong kenaikan bunga kredit perbankan, termasuk kredit konsumsi dan kredit properti komersial.

Sebelumnya, BI pada 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi akibat gejolak global.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement