IDXChannel – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi program rumah subsidi.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tapak sebesar 5 persen, meskipun BI Rate mengalami kenaikan.
"Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen," ujar Menteri yang akrab disapa Ara itu di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Selain mempertahankan bunga KPR subsidi, pemerintah juga menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun.
Menurut Ara, kebijakan tersebut telah disepakati oleh komite terkait dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.