"Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita membuat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta dapat disalurkan oleh perbankan," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bunga sebesar 6 persen untuk program rumah susun (rusun) subsidi. Dengan demikian, terdapat tiga keputusan utama yang telah disepakati pemerintah terkait pembiayaan perumahan subsidi.
"Satu, bunganya tetap 5 persen untuk rumah subsidi tapak. Kedua, tenornya diperpanjang menjadi 40 tahun. Ketiga, untuk rusun subsidi bunganya ditetapkan sebesar 6 persen," ujar Ara.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendukung target penyediaan hunian yang terjangkau di Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)