IDXChannel – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi program rumah subsidi.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tapak sebesar 5 persen, meskipun BI Rate mengalami kenaikan.
"Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen," ujar Menteri yang akrab disapa Ara itu di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Selain mempertahankan bunga KPR subsidi, pemerintah juga menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun.
Menurut Ara, kebijakan tersebut telah disepakati oleh komite terkait dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita membuat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta dapat disalurkan oleh perbankan," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bunga sebesar 6 persen untuk program rumah susun (rusun) subsidi. Dengan demikian, terdapat tiga keputusan utama yang telah disepakati pemerintah terkait pembiayaan perumahan subsidi.
"Satu, bunganya tetap 5 persen untuk rumah subsidi tapak. Kedua, tenornya diperpanjang menjadi 40 tahun. Ketiga, untuk rusun subsidi bunganya ditetapkan sebesar 6 persen," ujar Ara.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendukung target penyediaan hunian yang terjangkau di Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)