IDXChannel - Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun.
"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat dijumpai di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar Ara; sapaan akrabnya.