ECONOMICS

Pemerintah Susun Skema BLU Ekspor Batu Bara, Ditargetkan Rampung Dua Bulan

Azhfar Muhammad 13/01/2022 09:47 WIB

Pembuatan BLU yang dibahas adalah salah satunya skema pemungutan batu bara.

Pembuatan BLU yang dibahas adalah salah satunya skema pemungutan batu bara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kemenko marves) bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait tengah melakukan  pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk penyediaan domestic market obligation (DMO) batu bara

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, untuk pembuatan BLU yang dibahas adalah salah satunya skema pemungutan batu bara. Dan dibutuhkan setidaknya kurang lebih hampir dua bulan untuk dilakuman difinalisasi.

“BLU masih  dikerjain kan butuh waktu sampe dua bulan. (Skema pungutan) iya nanti mereka sedang kerjain. Hampir sama lah Baseline dibuat 70 dollar jadi kalo 70 dollar beberapa kelompok batu bara ini sesuai,” kata 

Menko Luhut Binsar kepada MNC PORTAL, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022) Malam. Pembentukan BLU sedang dipersiapkan bersama Kementerian Keuangan, termasuk mengenai besaran iuran yang akan dipungut. 

“Rapat ini sudah semua, sudah (PLN sudah declare), tidak ada satupun yang terkait dengan ini tidak hadir, sampai bakamla. Dan cek tongkang yang keluar negeri penuhi DMO atau tidak. semua perhubungan juga sudah,” tambahnya.

Sebagai catatan, adapun  dasar hukum pembentukan BLU DMO batu bara ini mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2020. Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (TIA)

SHARE