IDXChannel—Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait kembali membuka lagi keran ekspor batu bara yang dilakukan secara bertahap mulai, Rabu (12/1/2022).
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, perusahaan yang tidak menaati aturan kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO atas PLN harus bayar penalti.
“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” kata Menko Luhut Binsar kepada MNC PORTAL, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022) Malam.
Luhut menilai aturan tetap harus dipatuhi. Apalagi, kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri kuotanya hanya 25 persen dari total produksi perusahaan batu bara.
“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” urainya.