Menurut Luhut pemeriksaaan atau audit oleh Sejumlah kementerian dan lembaga dilakukan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya, ada PLN-nya.
“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ungkapnya.
Dengan begitu, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.
"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tandasnya.
(IND)