sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Tegaskan Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO Harus Bayar Penalti

Economics editor Azfar Muhammad
13/01/2022 09:09 WIB
Menko Luhut B. Pandjaitan ungkap perusahaan batu bara yang tidak patuhi DMO  atas PLN harus bayar penalti. 
Luhut Tegaskan Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO Harus Bayar Penalti (Dok.MNC Media)
Luhut Tegaskan Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO Harus Bayar Penalti (Dok.MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait kembali  membuka lagi keran ekspor batu bara yang dilakukan secara bertahap mulai, Rabu (12/1/2022). 

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, perusahaan  yang tidak menaati aturan kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO  atas PLN harus bayar penalti. 

“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” kata Menko Luhut Binsar kepada MNC PORTAL, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022) Malam. 

Luhut menilai aturan tetap harus dipatuhi. Apalagi, kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri kuotanya hanya 25 persen dari total produksi perusahaan batu bara.

“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” urainya.

Menurut Luhut pemeriksaaan atau audit oleh Sejumlah kementerian dan lembaga dilakukan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya, ada PLN-nya.

“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ungkapnya.

Dengan begitu,  perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tandasnya.

(IND)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement