ECONOMICS

Pemerintah Targetkan Sertifikasi 1,5 Juta Rumah MBR hingga 2026

Iqbal Dwi Purnama 22/07/2026 10:42 WIB

Pemerintah mempercepat program legalisasi aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membidik sertifikasi sekitar 1,5 juta rumah hingga 2026.

Pemerintah Targetkan Sertifikasi 1,5 Juta Rumah MBR hingga 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah mempercepat program legalisasi aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membidik sertifikasi sekitar 1,5 juta rumah hingga 2026. Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penerima program perumahan pemerintah tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan sertifikasi menjadi bagian penting dari ekosistem program perumahan nasional. Dengan sertifikat hak atas tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal, tetapi juga kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

"Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026). 

Dalam tahap awal, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertifikasi rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang jumlahnya mencapai sekitar 1,1 juta unit.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian sertifikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS pada 2025 dan 400.000 rumah penerima BSPS pada 2026. Dengan demikian, total rumah yang menjadi sasaran percepatan sertifikasi mencapai sekitar 1,545 juta unit.

Nusron menjelaskan, program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menurutnya, integrasi sertifikasi tanah dengan program pembiayaan perumahan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Melalui SEB tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS akan berbagi peran mulai dari penyediaan data, verifikasi penerima manfaat, hingga percepatan proses pendaftaran tanah agar pelaksanaannya lebih cepat dan tepat sasaran.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan keberhasilan program sangat bergantung pada validitas data penerima manfaat. Karena itu, proses kalibrasi dan verifikasi akan dilakukan bersama antara Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ini menjadi kerja bersama. Data dari masing-masing kementerian dan lembaga akan diverifikasi agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran," ujar Maruarar.

(NIA DEVIYANA)

SHARE