Pemerintah Tarik Peredaran MinyaKita Kemasan 1 Liter Tak Sesuai Takaran dari Pasaran
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku telah menarik peredaran MinyaKita kemasan 1 liter yang takarannya tidak sesuai peraturan dari pasaran.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku telah menarik peredaran MinyaKita kemasan 1 liter yang takarannya tidak sesuai peraturan dari pasaran.
"(MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik," ujarnya di Jakarta, dikutip pada Selasa (11/3/2024).
Selain menarik MinyaKita dari peredaran, Budi juga menyebut telah memperketat pengawasan terhadap produk MinyaKita. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya," katanya.
Lebih jauh, dia menyatakan juga telah mengejar PT Artha Eka Global Asia yang mengurangi volume isi MinyaKita hingga tidak sesuai dengan takaran. Dikatakan, pengejaran sudah dilakukan hingga ke kawasan Karawang, Jawa Barat.
Budi Santoso menyampaikan, pengejaran semula dilakukan di kawasan Depok, namun ternyata lokasi produksi sudah tutup. Saat ini pengejaran dilakukan ke lokasi produksi terbaru, yakni di kawasan Karawang.
"Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup," kata dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan penyelidikan, ditemukan lokasi produksi kini telah berpindah ke Karawang. Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri pun memburu produsen MinyaKita tersebut.
"Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi, sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar perusahaannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau MinyaKita.
Temuannya, MinyaKita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750-800 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara, dan PT Tunasagro Indolestari.
Dalam sidak itu, pedagang juga menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp15.700/liter, tetapi dijual Rp18.000/liter. Amran menyebut ini sebagai bentuk kecurangan yang merugikan rakyat.
"Kami menemukan pelanggaran. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran.
(Dhera Arizona)