ECONOMICS

Pemerintah Tegaskan Posisi PFII Tak akan Ganggu Daya Saing KEK

Anggie Ariesta 06/07/2026 19:17 WIB

Pemerintah memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memangkas daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah Tegaskan Posisi PFII Tak akan Ganggu Daya Saing KEK. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memangkas daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Sebaliknya, kedua instrumen kebijakan ekonomi tersebut dirancang agar dapat saling melengkapi satu sama lain.

Adapun pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas fiskal dan non fiskal pada KEK. Nantinya akan lebih mudah apabila ada keselarasan antara fasilitas di KEK dengan PFII.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menuturkan pemerintah tengah mengkaji wilayah-wilayah potensial yang akan dijadikan lokasi operasional untuk PFII.

“Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi," kata Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).

Hingga saat ini, klaster KEK telah mengantongi paket fasilitas yang tergolong komprehensif. Insentif tersebut mencakup fasilitas pengurangan pajak badan (tax holiday), pembebasan bea masuk, keringanan pajak impor atas arus lalu lintas barang, hingga berbagai kemudahan perizinan bagi para tenaga kerja asing (TKA).

Sebelumnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah telah menyodorkan beraneka ragam stimulus fiskal demi memikat minat korporasi finansial dan pemodal raksasa dunia.

Rencana insentif yang disiapkan di antaranya meliputi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga menyentuh 100 persen bagi korporasi dengan kriteria tertentu.

Kemudian diskon PPh khusus untuk ekspatriat atau tenaga ahli asing dan pembebasan pemotongan PPh atas keuntungan yang didapat dari instrumen investasi.

Fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan barang dan jasa kategori strategis dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi transaksi hunian eksklusif di dalam area PFII.

Terakhir, pembebasan bea masuk 100 persen untuk impor material bangunan serta barang modal yang diperuntukkan bagi pengembangan fisik kawasan keuangan tersebut.

(NIA DEVIYANA)

SHARE