ECONOMICS

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Masuk Bioskop, Kapasitas di Area Level 2 dan 1 jadi 70 Persen 

Azfar Muhammad 19/10/2021 10:38 WIB

Pemerintah terbitkan aturan baru untuk masuk bioskop selama pelonggaran PPKM.

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Masuk Bioskop, Kapasitas di Area Level 2 dan 1 jadi 70 Persen  (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Pemerintah melaui  Instruksi Kemeterian dalam Negeri (Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengtakan pemerintah telah menambah kapaitas bioskop hingga 70 Persen. 

“Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak  diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.” Kata Menko Luhut dalam keterangan yang dikutip MNC Portal Indonesia,  Selasa (19/10/2021). 

Dalam pelaksanaan yang diatur dalam inmendagri nomor 53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pengunjung wajib  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua

pengunjung dan pegawai. 

2) Untuk kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen)

dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

4) Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

(IND) 

SHARE