Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Masuk Bioskop, Kapasitas di Area Level 2 dan 1 jadi 70 PersenÂ
Pemerintah terbitkan aturan baru untuk masuk bioskop selama pelonggaran PPKM.
IDXChannel- Pemerintah melaui Instruksi Kemeterian dalam Negeri (Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengtakan pemerintah telah menambah kapaitas bioskop hingga 70 Persen.
“Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.” Kata Menko Luhut dalam keterangan yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam inmendagri nomor 53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai.
2) Untuk kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen)
dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(IND)