IDXChannel - Pemerintah kembali melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tempat permainan anak di mal akan diperbolehkan dibuka.
“Tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2,” katanya, Senin (18/10/2021).
Namun begitu dalam pengoperasiannya, Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing,
“Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujarnya.
Pelonggaran lain adalah kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%.