Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL di 2023
BPH Migas menambah kuota Pertalite untuk tahun karena mempertimbangkan tren konsumsi BBM yang meningkat seiring pandemi yang menurun.
IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bahan bakar bersubsidi pada tahun ini. Untuk Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan kuota Pertalite untuk tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Itu karena pemerintah mempertimbangkan tren konsumsi BBM yang meningkat seiring menurunnya kasus Covid-19.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Erika dalam siaran tertulis pada Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), dan solar sebesar 17 Juta KL.
Erika menyebut perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dalam penjelasannya Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.
Adapun, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) hanya melalui PT. Pertamina Patra Niaga.
(FRI)