ECONOMICS

Pemerintah Tunda ‘Suntik Mati’ Siaran TV Analog di Jabodetabek

Tangguh Yudha/MPI 04/10/2022 20:05 WIB

Rencana Kominfo mematikan siaran TV analog di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) besok, Rabu 5 Oktober 2022 batal dilakukan.

Pemerintah Tunda ‘Suntik Mati’ Siaran TV Analog di Jabodetabek (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran TV analog (ASO) di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) besok, Rabu 5 Oktober 2022 batal dilakukan. Pelaksanaannya diundur pada 2 November 2022.

Menurut DirekturJenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, penyesuaian kembali jadwal ASO ini dilakukan atas permintaan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) sebagai pihak penyelenggara multipleksing.


Dirjen Usman menyebut ATVSI meminta jadwal ASO Jabodetabek diundur ke tanggal 2 November 2022 mendatang yang mana memang pada tanggal tersebut menjadi batas akhir ASO sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.


"Sebenarnya kami siap melaksanakan di 5 Oktober 2022. Tapi ada permintaan dari ATVSI untuk menyesuaikan jadwal ke tanggal 2 November sesuai UU Cipta Kerja," kata Dirjen Usman saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).


Dirjen Usman sendiri mengaku tidak mengetahui apa alasan ATVSI meminta penyesuaian jadwal ASO ke tanggal 2 November 2022 mendatang. Ia menyarankan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke pihak ATVSI.


Untuk diketahui, sebelumnya, penyelenggaraan ASO untuk wilayah Jabodetabek dijadwalkan akan berkangsung pada tanggal 5 Oktober 2022. Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti juga sudah memastikannya.


Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Rosarita menyebut sudah waktunya Jabodetabek beralih ke sistem siaran TV Digital. Menurutnya, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dalam tiga hal.


“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujarnya.


Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Ia menilai Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 operator multipleksing, yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta. (RRD)

SHARE