ECONOMICS

Pemerintah Yakin Penerimaan Pajak di 2023 Lampaui Target

Cahya Puteri Abdi Rabbi 26/09/2023 15:24 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak sampai akhir 2023 dapat menembus Rp1.818 triliun.

Pemerintah Yakin Penerimaan Pajak di 2023 Lampaui Target

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak sampai akhir 2023 dapat menembus Rp1.818 triliun. Angka tersebut di atas target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.718 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, optimisme tersebut didukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil dan masih terdapat spillover effect  dari kenaikan harga komoditas pada 2022 lalu.

“Keuntungan tahun lalu yang dilaporkan pada tahun 2023 ini membantu penerimaan, sehingga pada akhir tahun nanti masih akan tumbuh 5,9 persen atau Rp1.818 triliun,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

Namun demikian, pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun yang diproyeksikan sebesar 5,9 persen, diperkirakan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari-Agustus tahun ini sebesar 6,4 persen. 

Hal itu akibat penurunan harga komoditas yang diperkirakan berlanjut dan perlambatan perdagangan global yang persisten.

“Hal ini akan menimbulkan tekanan pada PPh/PPN Impor dan PPN DN, serta akan mendorong Wajib Pajak untuk melakukan penurunan Angsuran PPh Badan,” ujar Ihsan.

Sebagai informasi, penerimaan pajak Januari–Agustus 2023 tumbuh positif mencapai Rp1.246,97 triliun, utamanya didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik. 

Secara rinci, PPh Non Migas tercatat sebesar Rp708,23 triliun, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp477,58 triliun. Dua komponen tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 7,06 persen dan 8,14 persen.

Sementara itu, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi. 

Secara rinci, PBB dan Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp11,64 triliun, serta PPh Migas tercatat sebesar Rp48,51 triliun.

Ihsan menyampaikan, kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya,” tutur Ihsan.

(RNA)

SHARE