ECONOMICS

Pemkab Sleman DIY Ganti IMB Jadi PBG Mulai September 2021

Priyo Setyawan 21/09/2021 22:19 WIB

Pemkab Sleman hapus IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemkab Sleman DIY Ganti IMB Jadi PBG Mulai September 2021 (Dok.MNC Media)

IDXChannel -Pemkab Sleman melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan Pemkab  Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021. Proses PBG ini semuanya dilaksnakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)

“Jadi per-tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG.,” jelas Amperawan, Selasa (21/9/2021).

Amperawan menuturkan proses permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Dalam prosesnya  pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan lima  kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari lima kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru

“Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk,” jelasnya.

Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto menyampaikan bahwa adanya perubahan IMB tersebut juga kemudian terdapat di DPMPPT.

“Untuk perubahan ini memang di masyarakat ada penyesuaian, tapi tetap bisa berjalan. Yang semula untuk IMB itu di proses di DPMPPT pelayanan perizinan satu pintu, sekarang tidak. Dinas dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami.” terangnya. 

Selain itu, Riyanto juga mengatakan bahwa DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP. 

(IND) 

SHARE