ECONOMICS

Pemkot Bekasi Batasi 50 Persen Kapasitas Ibadah di Gereja Saat Natal 2021

Jonathan Simanjuntak/MPI 26/11/2021 10:33 WIB

Pemkot Bekasi membatasi jumlah jemaat yang dapat melakukan kegiatan atau perayaan Natal di gereja.

Pemkot Bekasi Batasi 50 Persen Kapasitas Ibadah di Gereja Saat Natal 2021(Dok.MNC Media)

IDXChannel- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi jumlah jemaat yang dapat melakukan kegiatan atau perayaan Natal secara bersamaan atau hybrid pada perayaan Natal 2021 di Kota Bekasi. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,” tulis Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Rahmat juga mengimbau para gereja di Kota Bekasi untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penaganan Covid-19. Nantinya, pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tutur Rahmat.

Pepen juga mengimbau pengurus gereja untuk dapat memberikan tata ibadah secara kolektif atau berjamaah fan juga menyiapkan ibadah secara daring. Dalam kewajibannya, pengurus dan pengelola gereja juga berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan:

“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk, Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara, tambah Rahmat, gereja juga dipastikan dapat menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitize di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan sugu.

“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter, dan Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.” tutupnya.

(IND) 

SHARE