Pemkot Bekasi Pecat Puluhan Pegawai Akibat Indisipliner
Puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak di lingkungkan Pemerintahan Kota Bekasi diberhentikan secara sepihak akibat tindak indisipliner.
IDXChannel – Sebanyak puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak di lingkungkan Pemerintahan Kota Bekasi diberhentikan secara sepihak atau di ‘Pecat’ karena melanggar indisipliner. Pemecatan sepihak pegawai tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.
”Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengan catatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Senin (11/8). Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Karto menjelaskan, mereka yang diberhentikan itu karena terbukti sudah beberapa kali tercatat beberapa kali peringatan karena dalam waktu bekerja tidak masuk sampai tiga atau empat hari berturut-turut tanpa keterangan. Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.”Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanski pemecatan dilakukan,” katanya.
Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana di atur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.”Kalau kinerja baik, akan diberhentikan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun.”Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabila TKK tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Bekasi jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
(IND)