ECONOMICS

Pemprov DKI Jakarta Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Pekan Depan

Carlos Roy Fajarta Barus 13/12/2021 09:58 WIB

Wagub Ariza menyebutkan pihaknya tengah melakukan persiapan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan usia 6-11 tahun sesuai regulasi Kementerian Kesehatan RI.

Pemprov DKI Jakarta Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Pekan Depan

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya tengah melakukan persiapan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan usia 6-11 tahun sesuai regulasi Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut ia sampaikan saat meresmikan Kampung Kreatif di Condet Jakarta Timur pada Minggu (12/12/2021).

"Vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun oleh Dinkes DKI sudah siap," ujar Ahmad Riza Patria.

Ia menyebutkan rencananya vaksinasi tersebut dapat diberikan kepada anak-anak dengan kategori usianya pada pekan depan.

"Insya Allah minggu depan, tinggal menunggu regulasi dari kementrian kesehatan ya, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa di sampaikan diluncurkan regulasi-nya," kata Ahmad Riza Patria.

Dalam webminar beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan pedoman pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

"Kita harap segera mulai dikerjakan. Pemerintah pusat sedang menyiapkan secara lengkap pedoman, kesiapan tenaga, SDM, serta meratakan di seluruh provinsi. Imunisasi dasar pada anak harus terus dikerjakan untuk melindungi anak," kata Dwi Oktavia.

Ia juga meminta para orang tua anak dengan kategori usia 6-11 tahun tidak perlu merasa khawatir, karena pemerintah sudah melakukan kajian dan memastikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak aman dan kualitasnya baik.

"Pemerintah terus mendorong agar vaksinasi dapat dilaksanakan di tempat fasilitas kesehatan, publik, termasuk di sekolah agar dapat terjangkau. Kualitas Covid-19 pada anak dijamin aman dan berkualitas sehingga orang tua tidak perlu khawatir," pungkas Dwi Oktavia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah pusat memperbolehkan pemerintah daerah yang telah memenuhi target vaksinasi dosis tahap pertama sebesar 70 persen untuk menggelar vaksin Covid-19 pada kategori anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak usia tersebut yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk anak usia 6-11 tahun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yakni memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK). 

(NDA)

SHARE