Pemprov DKI Minta Anak dan Lansia Tidak Beraktivitas di Luar Rumah
Pemprov DKI Jakarta meminta agar anak di bawah usia 9 tahun dan lansia tidak beraktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan covid-19.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membiarkan anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua (lansia) di atas 60 tahun untuk beraktivitas di luar rumah. Hal ini untuk menghindari terpaparnya covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang turut hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021) meminta masyarakat mewaspadai varian baru virus Corona (Covid-19).
Ia meminta masyarakat khususnya dengan kategori usia rentan dan beresiko tertular Covid-19 agar lebih mewaspadai hal tersebut.
"Untuk itu kami minta kepada masyarakat khususnya anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak melakukan kegiatan di luar rumah," ujar Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021) pagi saat doorstop dengan awak media usai pelaksanaan apel gelar pasukan.
"Apalagi ini ada varian baru Covid-19 dari India, Inggris, dan Afrika yang dapat menyebar lebih cepat 10 kali dibandingkan yang ada saat ini. Ini sangat berbahaya," tambah Ahmad Riza Patria.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa angka kasus Covid-19 pada saat ini mengalami trend kenaikan sebesar 2,03 persen.
Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan bahwa ada kenaikan kasus sebesar 93 persen. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7 persen atau sekitar 17,5 juta orang. (RAMA)