ECONOMICS

Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan

Muhammad Refi Sandi/MPI 19/06/2024 15:05 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 2024.

Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, warga DKI yang memiliki rumah kedua dan seterusnya harus membayar PBB meski Nilai Jual Objek Pajak (PBB) di bawah Rp2 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum merevisi aturan.

"Ya jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," kata Anies di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Anies tak mengomentari substansi kebijakan tersebut apakah sebaiknya direvisi atau tidak untuk rumah kedua dan seterusnya. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menghormati warga negara sebelum membuat kebijakan.

"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberi tahu bila ada perubahan," ujar Anies.

Secara prinsip, Anies mengingatkan Jakarta adalah rumah bagi semua orang. Dia tidak ingin kebijakan pemerintah, termasuk pajak membuat warga tergeser dari kota.

"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI merevisi aturan PBB. Tarif PBB untuk rumah pertama dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tetap gratis, namun untuk rumah kedua dan seterusnya bayar sesuai tarif. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(RFI)

SHARE