Pemprov DKI Stop Beli Mobil Dinas Listrik di 2024, Fokus Benahi Macet
Pemprov DKI mengatakan, tak ada anggaran pengadaan mobil dinas listrik untuk periode 2024 yang bertepatan dengan Pemilu.
IDXChannel - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, M Reza Pahlevi mengatakan, tidak ada anggaran pengadaan mobil dinas listrik untuk periode 2024 yang bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Untuk 2024 kan ada pemilu. Kita fokus dulu nih. InsyaAllah kita dukung pemilu. Kalau kita juga ngadain, ya kita jor-joran, kan duit kita terbatas. Jadi nanti 2025," kata Reza kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
"Kita fokuslah pada pemilu. Belum lagi program-program Pak Gubernur ini masih banyak yang butuh anggaran juga," sambungnya.
Reza menyebut, anggaran satu unit mobil dinas berbasis listrik kurang lebih mencapai Rp800 juta. Dia mengaku, anggaran tersebut terlalu besar ditambah adanya program prioritas mulai dari penanganan masalah banjir hingga kemacetan.
"Iya karena anggarannya gede sekali hampir Rp800 juta untuk satu unit. Kita enggak mampu. Ditambah kita dibatasi Perkada anggaran itu terbatas tahun depan, stop dulu pengadaan-pengadaan karena anggaran kita prioritaskan kesehatan, banjir, NCICD, kemacetan itu yang menjadi prioritas Pak Gubernur," ucap Reza.
Sebagai informasi, Pemprov DKI bakal mengadakan 21 unit mobil dinas listrik bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan jajaran.
Pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
(FAY)