ECONOMICS

Pemprov DKI Tegaskan Bakal Aktif Monitoring Pembayaran THR

Carlos Roy Fajarta Barus 26/03/2024 17:43 WIB

Hari menegaskan pihaknya tidak hanya pasif menerima aduan di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga menjemput bola.

Pemprov DKI Tegaskan Bakal Aktif Monitoring Pembayaran THR. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memastikan pihaknya aktif memonitoring kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hari menegaskan pihaknya tidak hanya pasif menerima aduan di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga menjemput bola.

"Jadi setelah kita mendapatkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait THR yang tidak boleh telat dibayarkan, kita monitoring di lapangan apakah mereka (perusahaan) sudah membayar atau belum, kalau belum kita bakal lakukan penindakan," ujar Hari Nugroho, Selasa (26/3/2024).

Sejauh ini, lanjut Hari, pihaknya belum mendapatkan aduan dari buruh atau pekerja di Posko. Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja perihal peraturan tersebut.

"Biasanya seminggu sebelum THR itu banyak laporan. Ini kan masih dua minggu sebelum Idul Fitri. Tapi sejauh ini kita sudah lakukan mitigasi, kami juga turun lapangan berkaitan dengan imbauan THR tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker Nomor 6 / 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, bahwa THR dibayarkan paling lambat H-7 atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.

(NIA)

SHARE