ECONOMICS

Pemprov Sumut Ajukan APBD 2022 Senilai Rp12,1 Triliun

Wahyudi Aulia Siregar 16/11/2021 06:26 WIB

Pemerintan Provinsi Sumatera Utara ajukan APBD Sumatera Utara di tahun 2022 senilai Rp12,154 triliun.

Pemerintan Provinsi Sumatera Utara ajukan APBD Sumatera Utara di tahun 2022 senilai Rp12,154 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintan Provinsi Sumatera Utara ajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara di tahun 2022 senilai Rp12,154 triliun. Angka itu turun hampir 10 persen dibandingkan APBD murni 2021 yang mencapai Rp13,516 triliun.

Hal itu terungkap dalam Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut, Senin (15/11/2021).

Pria yang disapa Ijeck tersebut, menyebutkan penurunan ini disebabkan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat terhadap alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di mana sebelumnya pencatatan pendapatan dana BOS untuk seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta merupakan kewenangan Provinsi, namun mulai tahun anggaran 2022 kewenangan pencatatan pendapatan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta dialihkan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. 

"Jadi mulai tahun ini kita tidak catatkan lagi," kata Ijeck.

Jumlah anggaran pendapatan tersebut, lanjut Ijeck, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat sebesar 16,19% dibandingkan tahun anggaran 2021. Target pendapatan PAD ini meliputi beberapa sumber penerimaan di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya yang sah.

Selain PAD, target lainnya adalah pendapatan transfer yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp5.093.345.250.400. Jumlah ini turun sebesar 31,49% dibandingkan tahun anggaran 2021. Adapun target ini bersumber dari dana perimbangan, terdiri dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, serta dana insentif daerah beserta target lainnya dari pendapatan yang sah seperti pendapatan hibah.

"Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 mengalami penurunan sebesar 9,65% dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer," ujar Ijeck.

Ijeck juga membacakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022. "Semoga pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (TIA)

SHARE