IDXChannel - Parah buruh di Sumatera Utara meminta pemerintah untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 16 persen untuk 2022 mendatang.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara, Anggiat Pasaribu, mengatakan pemerintah harus mengakomodir tuntutan mereka karena upah yang berlaku saat ini masih sama dengan upah tahun 2020 lalu, seiring dengan tidak adanya kenaikan UMP 2021 akibat Pandemi Covid-19.
"Sementara sesuai ketentuan perundang-undangan rata-rata kenaikan itu pada angka 7 sampai 8 persen. Karena tahun lalu tidak naik, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Anggiat,Senin (15/11/2021).
Anggian menjelaskan, tuntutan mereka ini didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah dihantam pandemi covid-19. Mereka berharap agar perhitungannya tidak lagi menerpakan aturan pada UU Omnibus law yang membuat kewenangan menentukan upah menjadi dimonopoli oleh pemerintah pusat.
"Itu tadi yang saya bilang bahwa UU Omnibus law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli oleh pusat. Padahal UU sebleumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," ungkapnya.