sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonomi Sudah Mulai Pulih, Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
15/11/2021 15:22 WIB
Parah buruh di Sumatera Utara meminta pemerintah untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 16 persen untuk 2022 mendatang.
Ekonomi Sudah Mulai Pulih, Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen (FOTO:MNC Media)
Ekonomi Sudah Mulai Pulih, Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen (FOTO:MNC Media)

Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja. 

"Kalau mengikuti UU Omnibus Law, kenaikan upah hanya sekitar 1,8 persen. Kan tak bisa memenuhi kebutuhan layak di daerah ini. Padahal sudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement