Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja.
"Kalau mengikuti UU Omnibus Law, kenaikan upah hanya sekitar 1,8 persen. Kan tak bisa memenuhi kebutuhan layak di daerah ini. Padahal sudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," pungkasnya.
(SANDY)