ECONOMICS

Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Sulitkan Nelayan, Apa Benar?

Heri Purnomo 19/07/2022 12:59 WIB

Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan kebijakan yang mengatur kuota penangkapan ikan untuk memprioritaskan nelayan kecil.

Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Sulitkan Nelayan, Apa Benar? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menegaskan penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan kebijakan yang mengatur kuota penangkapan ikan untuk memprioritaskan nelayan kecil.

Menurutnya, kabar kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan mengakibatkan pengkaplingan laut merupakan isu yang tidak benar. 

"Kita menjamin semua nelayan tradisional akan mendapatkan kuota tangkap sesuai yang dibutuhkan, jadi tidak benar itu kalo di luar sana ada isu yang beredar bahwa penangkapan berbasis akan menyingkirkan nelayan-nelayan tradisional," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nasional IV Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tahun 2022, Selasa (19/7/2022). 

Dia mengatakan, pihaknya sudah menghitung sedemikian rupa terkait alokasi kuota tangkap bagi nelayan tradisional. "Kita sudah itung semua alokasi untuk nelayan tradisional, berapapun yang dibutuhkan kita akan penuhi," terang dia.

Ia menegaskan penangkapan berbasis kuota akan mensejahterakan nelayan-nelayan tradisional. Hal itu dikarenakan pihaknya akan melakukan subsidi silang dari nelayan besar kepada nelayan kecil. 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima. 

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri. Penangkapan ikan terukur dilakukan pada 6 (enam) zona di 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

(DES)

SHARE