IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta seluruh jajarannya di bidang pengawasan perikanan untuk benar-benar menguasai penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk implementasi program prioritas pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya di Indonesia.
"Wajib hukumnya meningkatkan pengetahuan para Pengawas Pembudidayaan Ikan, agar lebih piawai dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja, dengan mengedepankan pengawasan secara terkoordinasi, terencana dan terstruktur," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Adin, kegiatan pengawasan usaha pembudidayaan ikan membutuhkan pengetahuan menyeluruh dan komprehensif tentang prinsip-prinsip budidaya ikan yang baik, mulai dari pemenuhan perizinan berusaha, pemilihan jenis ikan yang dibudidayakan, hingga pengelolaan limbah hasil kegiatan budidayanya.
Untuk itu, menurut Adin, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pembudidayaan ikan yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada tanggal 14 - 17 Juni 2022 lalu.
Dijelaskannya, kegiatan Bimtek bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam melaksanakan tugas pengawasan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.