ECONOMICS

Pencabutan Empat Izin Tambang di Raja Ampat Bukan Titik Akhir, Ini PR Selanjutnya

Felldy Utama 10/06/2025 15:30 WIB

Komisi XII DPR RI menilai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan menjadi titik akhir.

Pencabutan Empat Izin Tambang di Raja Ampat Bukan Titik Akhir, Ini PR Selanjutnya. (Foto

IDXChannel - Komisi XII DPR RI menilai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan menjadi titik akhir. Sebab, masih terdapat dua langkah lagi yang harus dikawal.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, dua langkah ini yang akan terus menjadi pengawasan pihaknya.

"Proses pemulihan ekologis di area bekas tambang serta evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, Bambang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha empat perusahaan tambang tersebut.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Dia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
 
"Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," ujarnya.
 
Raja Ampat, kata dia, bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Sehingga, pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

"Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, kemarin.

(Dhera Arizona)

SHARE