IDXChannel - Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Sejatinya, terdapat satu perusahaan lainnya yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Namun, kontrak karya (KK) PT Gag Nikel tak turut dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag Nikel, meski kontrak karya (KK) perusahaan itu tak dicabut.
"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).