IDXChannel - Izin usaha pertambangan PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak dicabut pemerintah lantaran disebut telah memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Menanggapi hal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam selaku induk usaha menyatakan, PT Gag Nikel telah memperoleh dua kali PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM
Artinya perusahaan sudah memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, teknis pertambangan dan konservasi mineral.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie membeberkan, Gag Nikel melaksanakan berbagai program keberlanjutan sejak mendapatkan IUP produksi pada 2017 lalu.
Di antaranya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) reklamasi area tambang, konservasi area terumbu karang hingga pemantauan kualitas lingkungan di titik dermaga, tambang dan lokasi pit.