sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Tetap Diizinkan Beroperasi di Raja Ampat, Ini Tanggapan Antam (ANTM)

Economics editor Desi Angriani
11/06/2025 20:33 WIB
Izin usaha pertambangan PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah lantaran telah memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Anak Usaha Tetap Diizinkan Beroperasi di Raja Ampat, Ini Tanggapan Antam (ANTM) (Foto: iNews Media Group)
Anak Usaha Tetap Diizinkan Beroperasi di Raja Ampat, Ini Tanggapan Antam (ANTM) (Foto: iNews Media Group)

"Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa PT Gag Nikel berupaya agar eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal," kata Syarif dalam siaran pers di keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/6/2025).

Sebagai informasi, PT Gag Nikel awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN) sebesar 75 persen dan Antam sebesar 25 persen melalui kontrak karya sejak 1997-1998.

Pada 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham APN, sehingga PT Gag Nikel menjadi 100 persen anak usaha Antam.

PT Gag Nikel mengelola tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, dengan luas konsesi 13.136 hektare. Di mana izin produksi (IUP) diperoleh pada 2017, dan operasi dimulai pada 2018. Cadangan nikelnya mencapai 47,76 juta metrik ton basah (wmt), dengan sumber daya total 314,44 juta wmt.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement