IDXChannel - Izin usaha pertambangan PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak dicabut pemerintah lantaran disebut telah memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Menanggapi hal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam selaku induk usaha menyatakan, PT Gag Nikel telah memperoleh dua kali PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM
Artinya perusahaan sudah memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, teknis pertambangan dan konservasi mineral.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie membeberkan, Gag Nikel melaksanakan berbagai program keberlanjutan sejak mendapatkan IUP produksi pada 2017 lalu.
Di antaranya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) reklamasi area tambang, konservasi area terumbu karang hingga pemantauan kualitas lingkungan di titik dermaga, tambang dan lokasi pit.
"Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa PT Gag Nikel berupaya agar eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal," kata Syarif dalam siaran pers di keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/6/2025).
Sebagai informasi, PT Gag Nikel awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN) sebesar 75 persen dan Antam sebesar 25 persen melalui kontrak karya sejak 1997-1998.
Pada 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham APN, sehingga PT Gag Nikel menjadi 100 persen anak usaha Antam.
PT Gag Nikel mengelola tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, dengan luas konsesi 13.136 hektare. Di mana izin produksi (IUP) diperoleh pada 2017, dan operasi dimulai pada 2018. Cadangan nikelnya mencapai 47,76 juta metrik ton basah (wmt), dengan sumber daya total 314,44 juta wmt.
(DESI ANGRIANI)