Pencemaran Lingkungan, Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Paracetamol Teluk Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan saluran air limbah salah satu pabrik farmasi PT M*F di Jakarta Utara pada Senin (29/11).
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan saluran air limbah salah satu pabrik farmasi PT M*F di Jakarta Utara pada Senin (29/11).
Kepala Dinas LH Asep Kuswanto mengatakan bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT M*F adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.
“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran oulet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (30/11/2021).
Dinas LH juga telah memberikan sanksi administratif kepada PT M*F dalam Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Sebab, PT M*F tidak taat seperti belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. M*F diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, PT. M*F wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas LH.
“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. M*F,” pungkasnya. (NDA)